Permasalahan mengenai treding forex emang pelik terutama bagi kita yang beragama islam, ada yang menyatakan haram ada juga yang menyatakan boleh. Namun di sini saya akan mencoba menyajikan sebuah FATWA MUI mengenai Treding Forex.
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh
setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram ?
2. Apakah Trading Forex Halal ?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan
dalam Agama Islam ?
4. Apakah SWAP itu ?
Forex dalam Hukum
Islam
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi
yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa
Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta
asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar
negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu
memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masingmasing negara mempunyai ketentuan
sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar
negara.
Perbandingan nilai mata uang antar
negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan
terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata
uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat
sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran
inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada
perjanjian untuk memberi dan menerima
ü Penjual
menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
ü Ijab-Qobulnya
dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
ü Pembeli
dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan
tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek
transaksi jual-beli yaitu:
ü Suci
barangnya (bukan najis)
ü Dapat
dimanfaatkan
ü Dapat
diserahterimakan
ü Jelas
barang dan harganya
ü Dijual
(dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
ü Barang
sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad
Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
غرد
ف
يال
ماءف
اءن
ه
لات
ش
ترواال
سمك
"Jangan
kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung
penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat
transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau
ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka
sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak
khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai
dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
ال خ يارإذاراه ي ره ف له ش ي تال م س ترئ من
Barang
siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika
ia
telah
melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih
terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan,
asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai
dengan kaidah hokum Islam:
ال
ت
ي
سر
ت
ج
لب
ال
م
ش
قة
Kesulitan
itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang
yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya,
asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135.
Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah
wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL
BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing
adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris,
ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan
internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar
negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir
Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir
Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran
dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan
kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap
mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau
perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et.
al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI
TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa
Dewan
Syari'ah Nasional
Majelis
Ulama Indonesia
No:
28/DSN-MUI/III/2002
tentang
Jual
Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa
dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang
sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa
dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal
beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam
berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar
kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang
perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
" Firman Allah, QS.
Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi
dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya
jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah
pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu
Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin
Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan
garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.
Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim,
Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas
dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari
Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan
emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian
yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual
emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari
Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak
dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma')
bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha
Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan
Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
:
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA
TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada
prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak
untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila
transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku
pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi
Valuta Asing
1. Transaksi
SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat
dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap
tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak
bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi
FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan
pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24
jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang
digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya
dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum
tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk
forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi
SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga
spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
4. Transaksi
OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak
untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram,
karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28
Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
|
e-Document
Tweet |
|
1komentar:
Saya gak begitu mengerti tentang forex ,:(
http://search-subtitles.blogspot.com/
Posting Komentar
Komentarnya saya tunggu, baik berupa kritik ataupun saran tetapi jangan melakukan SPAM