;
Tampilkan postingan dengan label Renungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Renungan. Tampilkan semua postingan

Komentar Penolakan Konser Lady Gaga

Lady Gaga, artis yang sering membuat sensasi dan kontropersi. Mulai dari lirik lagu, sampai dengan pakaian yang dikenakannya, karena terbuat dari daging mentah. Dan konser yang akan di selenggarakan di Indonesia tercancam gagal, pasalnya Polda Metro Jaya tidak memberikan ijin untuk penyelenggaraan konser tersebut. Selain dari polda banyak ormas dan masyarakat indonesia yang menolak diadakan konser tersebut, namun banyak juga yang mengharapkan konser lady gaga itu jadi diselenggarakan.
Banyak pihak yang memberikan pernyataannya mengenai pelarangan konser lady gaga oleh Polda Meto Jaya, baik dari tokoh agama, anggota DPR sampai kalangan artis. Berikut beberapa pernyataan tersebut.
1. Pernyataan KH. Hasyim Muzadi, Jumat (18/5) yang di kutip dari http://www.republika.co.id/berita/senggang/musik/12/05/18/m47fhn-hasyim-muzadi-alasan-pelarangan-lady-gaga-harus-komprehensif

"Apa yang diputuskan oleh Polri untuk tidak mengeluarkan izin konser Lady Gaga sudah tepat. Karena penyelenggaraan konser ini tidak seimbang antara manfaat dan kerugiannya (mudharatnya),"


2. Pernyataan Anggota DPR RI Benny K Harman yang dikutip dari http://www.mediaindonesia.com/read/2012/05/15/319872/61/10/Pelarangan-Konser-Lady-Gaga-tidak-Masuk-Akal

"Tidak ada alasam Polri melarang konser tersebut. Kalaupun dilarang, Polri harus menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka alasan-alasannya," ujar Benny, Selasa (15/5). 


3. Pernyataan aktris Olga Lydia yang dikutip dari http://www.republika.co.id/berita/senggang/musik/12/05/18/m47k3g-olga-lydia-heran-konser-lady-gaga-dibatalkan

"Kalau memang karena pakaian, kan bisa dikoordinasikan ke manajemennya, pasti Lady Gaga mau dengar," ujarnya.

e-Document - 06.08

Ajaran Ki Hajar Dewantara

Ki Hajar Dewantara seorang tokoh yang tidak hanya dikenal sebagai bapak Pendidikan, namun juga sebagai pemimpin yang tangguh. Dimana ia memotivasi orang - orang untuk terus menerus belajar dan belajar tanpa henti . Kharismanya sebagai pemimpin dalam memajukan pendidikan menjadikan ajarannya terus menjadi motivasi hingga sekarang.

Adapun ajaran dari Ki Hajar Dewantara, Yaitu Ing Ngarso Sun Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Ing Ngarso Sun Tulodo
Ing ngarso mempunyai arti di depan / di muka, Sun berasal dari kata Ingsun yang artinya saya, Tulodo berarti tauladan. Jadi makna Ing Ngarso Sun Tulodo adalah menjadi seorang pemimpin harus mampu memberikan suri tauladan bagi orang - orang disekitarnya. Sehingga yang harus dipegang teguh oleh seseorang adalah kata suri tauladan.

Dalam ajaran Ki Hajar yang pertama ini menggambarkan situasi dimana seorang pemimpin bukan hanya sebagai orang yang berjalan di depan, namun juga harus menjadi teladan bagi orang - orang yang mengikutinya. Kata Ing Ngarso tidak dapat berdiri sendiri, jika tidak mendapatkan kalimat penjelas dibelakangnya. 

Ing Madyo Mangun Karso
Ing Madyo artinya di tengah-tengah, Mangun berarti membangkitan atau menggugah dan Karso diartikan sebagai bentuk kemauan atau niat. Jadi makna dari kata itu adalah seseorang ditengah kesibukannya harus juga mampu membangkitkan atau menggugah semangat. Karena itu seseorang juga harus mampu memberikan inovasi-inovasi dilingkungannya dengan menciptakan suasana yang lebih kodusif untuk keamanan dan kenyamanan.

Ajaran kedua ini sarat dengan makna kebersamaan, kekompakan, dan kerjasama. Seorang pemimpin tidak hanya melihat kepada orang yang dipimpinnya, melainkan ia juga harus berada di tengah - tengah orang yang dipimpinnya. Maka sangat tidak terpuji bila seorang pemimpin hanya diam dan tak berbuat apa - apa sedangkan orang yang dipimpinnya menderita.

Tut Wuri Handayani
Tut Wuri artinya mengikuti dari belakang dan handayani berati memberikan dorongan moral atau dorongan semangat. Sehingga artinya Tut Wuri Handayani ialah seseorang harus memberikan dorongan moral dan semangat kerja dari belakang. Dorongan moral ini sangat dibutuhkan oleh orang - orang disekitar kita menumbuhkan motivasi dan semangat.

Ajaran kepemimpinan yang ketiga ini merupakan semboyan dari dunia Pendidikan, yang tentunya mempunyai makna yang mendalam. Jika diartikan secara keseluruhan Tut Wuri Handayani bertujuan untuk menciptakan pribadi yang Mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Dan diharapkan akan muncul generasi baru yang akan berani memimpin tanpa menunggu orang lain untuk memimpin.

Adapun dorongan tersebut dapat berupa moral dan semangat kepada orang lain. Maka dari itu pendidikan mengambil semboyan ini, agar pendidikan menjadi sebuah perantara membentuk generasi mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Maka dimasa yang akan datang dengan pendidikan yang dimilikinya orang tersebut tidak akan mudah untuk diperalat.

e-Document - 20.41

Berbagai Makna dari Kata Zakat


Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa  orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi  untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau  masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.

e-Document - 08.29

MEMANDANG TREDING FOREX DARI KACA MATA ISLAM

Permasalahan mengenai treding forex emang pelik terutama bagi kita yang beragama islam, ada yang menyatakan haram ada juga yang menyatakan boleh. Namun di sini saya akan mencoba menyajikan sebuah FATWA MUI mengenai Treding Forex.
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram ?
2. Apakah Trading Forex Halal ?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam ?
4. Apakah SWAP itu ?
Forex dalam Hukum Islam
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masingmasing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
ü  Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
ü  Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
ü  Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
ü  Suci barangnya (bukan najis)
ü  Dapat dimanfaatkan
ü  Dapat diserahterimakan
ü  Jelas barang dan harganya
ü  Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
ü  Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

غرد ف يال ماءف اءن ه لات ش ترواال سمك

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

ال خ يارإذاراه ي ره ف له ش ي تال م س ترئ من

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia
telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hokum Islam:

ال ت ي سر ت ج لب ال م ش قة

Kesulitan itu menarik kemudahan.

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)


FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional
Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002
tentang
Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)


Menimbang :
a.       Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b.      Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.       Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab,  Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2.       Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3.       Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4.       Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1.       Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2.       Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3.       Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4.       Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

e-Document - 18.20

Keutamaan Bersiwak (Meneladani Perilaku Rasul)

"Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhaan bagi Rabb". (HR. Ahmad).
 
Apa itu siwak...??? Siwak adalah nama untuk dahan atau akan pohon. Persyaratan dahan atau akar pohon yang bisa digunakan untuk bersiwak adalah lembut, batang atau akar kayu yang keras tidak boleh digunakan untuk bersiwak karena bisa merusak gusi dan email gigi; bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah, sehingga akar atau batang yang tidak ada seratnya tidak bisa digunakan untuk bersiwak; serat tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak hingga bisa mengotori mulut

Umumnya, kebiasaan bersiwak dilakukan menjelang shalat. Karena shalat merupakan bentuk realisasi penghambaan seorang manusia kepada Allah SWT. (taqarrub ila Allah). Adalah suatu keniscayaan jika menampakan mulianya ibadah dalam keadaan yang suci dan bersih. Padahal sejatinya, perintah bersiwak tidak hanya ketika akan shalat saja, tapi juga dalam berbagai keadaan, misalnya: tatkala masuk rumah, bangun malam dan sebagainya. Rasulullah tidak mengkhususkan pada saat-saat tertentu. sehingga tidak disyaratkan hanya bersiwak ketika mulut dalam keadaan kotor.

Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika menggunakan sikat gigi dan pasta gigi? Sebagian ulama berpendapat, penggunaan sikat gigi bukan termasuk sunnah nabi, karena siwak berbeda dengan sikat gigi. Siwak memiliki banyak kelebihan dibandingkan sikat gigi. Tapi banyak ulama menilai, jika tidak terdapat akar atau dahan pohon untuk bersiwak, maka boleh menggunakan sikat gigi biasa karena illah (sebab) disyariatkan siwak adalah untuk membersihkan gigi.

Adapun bersiwak dengan menggunakan akar dan dahan pohon, menurut Ibnu 'Abidin as-Soronji, lebih baik dan lebih mengikuti sunnah nabi karena lebih praktis, yakni bisa digunakan setiap saat serta bisa dibawa kemana-mana. Tapi banyak kalangan bersilang pendapat tentamg keutamaan memegang siwak dengan tangan kiri. Sebagian berpendapat, yang lebih utama adalah tangan kanan. Argumentasinya, bersiwak merupakan sunnah nabi, sedangkan sunnah adalah ketaatan kepada Allah, dan ketaatan kepada Allah tidak layak dilaksanakan dengan tangan kiri.

Pendapat lain, seperti Ibnu Taimiyah, menganggap yang lebih utama adalah dengan tangan kiri. Bila dikiaskan bersiwak termasuk membersihkan kotoran seperti beristinja'. Sebagian lagi dari golongan Madzhab Maliki menyebut jika niatnya untuk membersihkan kotoran, maka lebih diutamakan menggunakan tangan kiri, namun jia niatnya untuk melaksanakan sunnah, maka lebih baik menggunakan tangan kanan. Bersiwak ketika akan Shalat, misalnya.

e-Document - 06.03