;

PANDUAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2011 NEGERI DAN SWASTA

Mulai tahun 2010, mekanisme pelaksanaan program BOS di lingkungan madrasah negeri dengan madrasah swasta dan PPS memiliki perbedaan. Untuk madrasah swasta dan PPS, pencairan dan penyaluran dana BOS tetap dikelola oleh Tim Manajemen BOS Provinsi. Sedangkan untuk madrasah negeri,  pencairan dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah yang bersangkutan, karena anggaran BOS sudah melekat pada DIPA Satker masing-masing madrasah.
Dengan adanya perbedaan pengelolaan tersebut, maka buku panduan pelaksanaan BOS pun dibedakan untuk madrasah negeri dengan madrasah swasta dan PPS, meskipun perbedaannya hanya pada mekanismenya saja, sehingga dapat memudahkan pengelola BOS di semua tingkatan dalam memahami buku panduan ini dan dapat menjadi acuan bagi seluruh tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah dan PPS. Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
Untuk lebih jelasnya silahkan download peraturan BOS yang negeri DI SINI 
Dan untuk yang swasta silahkan download peraturan BOS nya di DI SINI
Sumber: mapendamajalengka.blogspot.com


SILAHKAN BACA JUGA ARTIKEL DIBAWAH INI

e-Document - 23.01

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarnya saya tunggu, baik berupa kritik ataupun saran tetapi jangan melakukan SPAM